GRESIK – Polsek Kebomas bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang dan galian C yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di dalam kota Gresik, Senin (15/9/2025). Bagi kendaraan truck yang melanggar akan diarahkan untuk kembali atau berhenti ditempat yang telah ditentukan.Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pembatasan penerapan jam operasional kendaraan berat di Kabupaten Gresik, benar-benar berjalan efektif.
Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi SH.,MH., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kelancaran serta ketertiban lalu lintas.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat,” tegasnya.
Sesuai aturan yang berlaku, truk besar dilarang melintas pada pukul 05.00 – 08.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB, yakni saat arus kendaraan padat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mencegah potensi kecelakaan, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan bahwa pembatasan jam operasional merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain penindakan, Polsek Kebomas & Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, melakukan sosialisasi langsung di lapangan, hingga menjatuhkan sanksi tilang bagi pelanggar.
Discussion about this post